Bagaimana Cara Membuat NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak)

Berikut ini adalah artikel tentang bagaimana cara membuat NPWP atau Nomor Pajak Wajib pajak. NPWP sendiri merupakan sebuah nomor yang diberikan pada setiap wajib pajak yang nantinya dipakai sebagai identitas atau ID dari si wajib pajak tersebut untuk membayar pajak. Kesadaran membayar pajak warga negara Indonesia sangat kurang, mungkin imbas dari kasus korupsi yang banyak melibatkan gayus-gayus perpajakan atau mungkin juga karena kurang sosialisasi tentang cara pembuatan NPWP dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak tersebut. Untuk itulah artikel ini kami buat sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari info tentang pembuatan NPWP dan hal lain yang terkait dengan pajak.

Nomor NPWP sendiri terdiri dari 15 digit yang setiap wajib pajak memiliki nomor yang unik (masing-masing wajib pajak memiliki nomor NPWP yang berbeda dengan wajib pajak lainnya). 9 digit yang pertama pada nomor NPWP adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit yang terakhir adalah kode administrasi perpajakan.

Terdapat beberapa istilah perpajakan yang perlu anda ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak, yaitu orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.
  • Pengusaha, yaitu orang atau badan yang usaha atau kegiatannya menghasilkan produk, import/expor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
  • PKP atau Pengusaha Kena Pajak, yaitu semua pengusaha yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak.
  • Wajib pajak orang pribadi pengusaha, yaitu orang yang memiliki tempat usaha berbeda alamat dengan tempat tinggalnya.
  • Kantor pelayanan pajak atau biasa disebut dengan KPP.
  • Wajib Pajak Terdaftar atau yaitu wajib pajak atau PKP yang telah memiliki NPWP atau SPPKP.
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disebut juga SPPKP,

Mungkin itulah istilah-istilah dasar perpajakan yang perlu anda ketahui. Sekarang tinggal bagaimana caranya membuat NPWP atau nomor pajak wajib pajak. Mungkin untuk anda yang belum memiliki NPWP akan bertanya-tanya mengenai bagaimana cara pembuatannya? Apa saja syarat-syaratnya? dan lain sebagainya. baiklah mari kita bahas satu persatu.

Persyaratan Membuat NPWP

Sebelumnya, untuk anda yang sangat sibuk dan tidak mempunyai cukup banyak waktu untuk pergi ke kantor pajak, anda bisa membuat NPWP secara online (akan kita bahas nanti). Yang pertama akan kita bahas adalah membuat NPWP langsung di kantor pajak.

Untuk membuat NPWP diperlukan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing. Syarat ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan, Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab. Syarat ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Badan.
  3. surat penunjukan sebagai Bendahara, Kartu Tanda Penduduk Bendahara. Persyaratan ini diperuntukkan untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong.
  4. Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation, Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab, NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO. Persyaratan ini diperuntukkan untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong.

Perlu dicatat bahwa pengurusan membuat NPWP tidak dipungut biaya, jadi jika pada proses pembuatan NPWP anda dipungut biaya, anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Cara Membuat NPWP Online

Seperti yang telah kita sebutkan di atas bahwa untuk membuat NPWP sekarang bisa dilakukan secara online, caranya adalah sebagai berikut.

Pendaftaran NPWP online ini disebut juga dengan istilah e-registration, anda bisa mendaftar NPWP secara online dengan cara mengakses alamat berikut ini http://ereg.pajak.go.id/ atau menghubungi di hot line telepon 500200 untuk meminta bantuan atau panduan langsung dari pihak perpajakan.

Untuk langkah-langkah mendaftar NPWP online cukup mudah, berikut ini detailnya:

  1. Akses alamat berikut ini http://ereg.pajak.go.id/ melalui web browser anda, tentu saja anda harus terhubung dengan internet.
  2. Buatlah akun baru pada menu e-registration.
  3. Login dengan akun yang baru saja anda buat sebelumnya.
  4. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan anda misal OP,Badan atau Bendaharawan.
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar, jika sudah yakin data-data yang anda masukkan sudah benar maka sekarang tekan “daftar”.
  6. Cetak atau print formulir pendaftaran yang baru saja anda isi.
  7. Cetak atau print SKTS atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  8. Kirim formulir dan SKTS beserta persyaratan lainnya yang diminta ke kantor pajak di kota anda, baik melalui jasa/kurir pos atau anda datang sendiri ke kantor pajak.
  9. Setelah dilakukan validasi anda akan menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP.

Itulah tadi detail bagaimana cara membuat NPWP baik secara online maupun datang langsung ke kantor pajak. Semoga dapat dimanfaatkan. Jika ada yang salah mohon untuk dikoreksi, atau jika anda ingin menambahkan silahkan melalui kolom komentar yang telah disediakan.

Penulis merupakan staff penulis tetap artikelid.com, berbagi dengan menulis merupakan hobinya. Penulis memiliki background di bidang IT.
Tema artikel: cara membuat pajak
Judul artikel: Bagaimana Cara Membuat NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak)
Direview oleh: Artikelid.com pada Sep 18
Rating: 4.5
Review: Info lengkap dan akurat



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>